Revolusi hijau di Indonesia dimulai sejak adanya……….
a. UU Agraris oleh pemerintahan Belanda sejak 1870
b. Ditemukannya padi varietas unggul tahan wereng
c. Setelah Indonesia masuk ASEAN mengenal IR I
d. Setelah Indonesia memiliki pupuk buatan urea
e. Setelah Indonesia mengenal obat pembasmi hama pestisida
a. UU Agraris oleh pemerintahan Belanda sejak 1870
Revolusi Hijau di Indonesia berkembang sejak penerapan Undang-Undang Agraria Tahun 1870. Revolusi Hijau merupakan sebuah usaha dalam mengembangkan teknologi pertanian yang bertujuan untuk meningkatkan produksi pangan. Revolusi ini dengan kata lain mengubah pertanian yang sebelumnya menggunakan teknologi tradisional, menjadi pertanian dengan teknologi modern. Revolusi Hijau di Indonesia ditandai dengan adanya ekstensifikasi dan intensifikasi pertanian. Ekstensifikasi dilakukan dengan perluasan area pertanian yang sebelumnya belum dimanfaatkan. Sedangkan Intensifikasi dilakukan dengan Panca Usaha Tani yakni pemilihan bibit unggul, pengaturan irigasi, pemupukan, teknik pengolahan tanah, dan pemberantasan hama. Pelaksanaan revolusi hijau bertujuan untuk meningkatkan produksi padi dan jagung di Indonesia. Dengan demikian pelaksanaan revolusi hijau bertujuan untuk meningkatkan produksi padi dan jagung di Indonesia.
e. Setelah Indonesia mengenal obat pembasmi hama pestisida
Setelah Indonesia mengenal obat pembasmi hama pestisida dan menyadari pentingnya menjaga keberlanjutan produksi pertanian, dimulailah revolusi hijau yang bertujuan untuk mengubah paradigma dan meningkatkan efisiensi serta kelestarian sistem pertanian di seluruh negeri ini. Revolusi hijau melibatkan adopsi teknologi modern, penggunaan praktik pertanian yang ramah lingkungan, diversifikasi tanaman, pemulihan kualitas tanah, serta pendidikan dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya alam. Dengan adanya revolusi hijau ini, Indonesia berharap dapat meningkatkan produksi pertanian, mengurangi penggunaan pestisida yang berpotensi merusak lingkungan dan kesehatan manusia, serta menjaga keberlanjutan pertanian untuk generasi mendatang.
a. UU Agraris oleh pemerintahan Belanda sejak 1870
Sejak Undang-Undang Agraria tahun 1870 ditetapkan, Revolusi Hijau di Indonesia berkembang. Dalam Revolusi Hijau, pertanian menggunakan teknologi modern untuk meningkatkan produksi pangan. Intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian adalah tanda Revolusi Hijau di Indonesia. Ekstensifikasi melibatkan pembangunan lebih banyak lahan pertanian yang tidak pernah digunakan sebelumnya. Namun, intensifikasi dilakukan melalui Panca Usaha Tani, yang mencakup pemilihan bibit unggul, pengaturan irigasi, pemupukan, metode pengolahan tanah, dan pemberantasan hama. Tujuan revolusi hijau adalah untuk meningkatkan produksi padi dan jagung di Indonesia.
e. Setelah Indonesia mengenal obat pembasmi hama pestisida
Revolusi hijau dimulai untuk mengubah perspektif dan meningkatkan efisiensi dan kelestarian sistem pertanian negara ini. Ini melibatkan adopsi teknologi modern, praktik pertanian yang ramah lingkungan, diversifikasi tanaman, pemulihan kualitas tanah, dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
e. Setelah Indonesia mengenal obat pembasmi hama pestisida
Untuk mengubah perspektif orang dan meningkatkan efisiensi dan kelestarian sistem pertanian negara, revolusi hijau dimulai. Revolusi hijau mencakup adopsi teknologi modern, praktik pertanian yang ramah lingkungan, diversifikasi tanaman, pemulihan kualitas tanah, dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mempertahankan keberlanjutan sumber daya alam.
e. Setelah Indonesia mengenal obat pembasmi hama pestisida
Revolusi hijau dimulai untuk mengubah perspektif orang dan meningkatkan efisiensi dan kelestarian sistem pertanian negara. Revolusi hijau mencakup adopsi teknologi modern, praktik pertanian yang ramah lingkungan, diversifikasi tanaman, pemulihan kualitas tanah, dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mempertahankan keberlanjutan sumber daya alam.