Dalam melakukan pemungutan pajak harus memperhatikan efektivitas dan efesiensi, artinya mempertimbangkan agar biaya pemungutan pajak tidak melebihi hasil pemungutan pajak. Hal ini merupakan asas ….
A. Kesamaan
B. Daya manfaat
C. Kepastian hukum
D. Beban
E. Kelayakan
D. Beban
Asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
D. Beban
Berikut adalah dasar pemungutan pajak.
Menurut Asas Daya Pikul, jumlah pajak yang dipungut harus disesuaikan dengan penghasilan wajib pajak. Pajak yang dibebankan berkorelasi positif dengan penghasilan.
Menurut Asas Manfaat, pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk tujuan yang menguntungkan masyarakat. Menurut Asas Kesejahteraan, pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Asas Kesamaan menetapkan bahwa wajib pajak masing-masing harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama dalam situasi yang sama.
Asas Beban Yang Sekecil-kecilnya: Pemungutan pajak dilakukan dengan cara yang sekecil-kecilnya—atau serendah-rendahnya—jika dibandingkan dengan nilai obyek pajak untuk menghindari beban yang berlebihan bagi para wajib pajak.
D. Beban
Dasar pemungutan pajak mencakup:
– Asas Daya Pikul: Pajak disesuaikan dengan penghasilan, berkorelasi positif.
– Asas Manfaat: Pajak digunakan untuk tujuan yang menguntungkan masyarakat.
– Asas Kesejahteraan: Pajak digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
– Asas Kesamaan: Wajib pajak dikenakan pajak dalam jumlah yang sama dalam situasi yang sama.
– Asas Beban Yang Sekecil-kecilnya: Pajak dipungut dengan beban yang sekecil mungkin.
D. Beban
Untuk membayar pajak, ada beberapa prinsip yang digunakan. Ini termasuk: Asas Daya Pikul: Pajak disesuaikan dengan penghasilan dan berkorelasi positif dengannya; Asas Manfaat: Pajak digunakan untuk tujuan yang menguntungkan masyarakat; Asas Kesejahteraan: Pajak digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat; dan Asas Beban Yang Sekecil-kecilnya: Wajib pajak dikenakan pajak dalam jumlah yang sama dalam kondisi yang sama.
D. Beban
Beberapa prinsip digunakan untuk membayar pajak. Mereka terdiri dari beberapa asas, termasuk: Asas Beban Yang Sekecil-kecilnya: Wajib pajak dikenakan pajak dalam jumlah yang sama dalam kondisi yang sama; Asas Manfaat: Pajak digunakan untuk tujuan yang menguntungkan masyarakat; Asas Kesejahteraan: Pajak digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat; dan Asas Daya Pikul: Pajak disesuaikan dengan penghasilan dan berkorelasi positif dengannya.
D. Beban
Prinsip pembayaran pajak mencakup asas Beban yang Sekecil-kecilnya, Manfaat, Kesejahteraan, dan Daya Pikul.