Newbie
  • 6

Kegiatan yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat

  • 6

Bank Amanah Tambun adalah sebuah Bank Perkreditan Rakyat yang tidak boleh memiliki kegiatan…

A. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing

B. Memberikan kredit kepada masyarakat sekitar

C. Menghimpun dana dari masyarakat sekitar dalam bentuk tabungan

D. Menempatkan dananya dalam bentuk SBI

E. Menyediakan pembiayaan dalam bentuk syariah

Soal Terkait

6 Jawaban

  1. A. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing

    Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.

    Sedangkan, usaha yang dapat dilaksanakan oleh BPR:

    1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
    2. Memberikan kredit.
    3. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah,sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
    4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
    5. Maka selain kegiatan usaha diatas adalah bukan kegiatan BPR, berdasarkan pilihan jawaban maka melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing bukan kegiatan usaha BPR.
  2. A. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing

    Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang menjalankan bisnisnya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah dan tidak menyediakan layanan pembayaran dalam operasionalnya.Karena dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian, kegiatan BPR jauh lebih terbatas daripada kegiatan bank umum. Sebaliknya, BPR dapat melakukan hal-hal berikut:

    1. Mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti tabungan, deposito berjangka, atau jenis simpanan lainnya.
    2. Beri kredit.
    3. Pembiayaan dan penempatan dana dengan prinsip Syariah, sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.
    4. Mengalokasikan dananya ke tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, atau Sertifikat Bank Indonesia (SBI) di bank lain.

    Jadi, selain kegiatan usaha yang disebutkan di atas, itu bukan kegiatan BPR. Berdasarkan pilihan jawaban maka melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing bukan kegiatan usaha BPR.

  3. A. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing

    Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.

  4. A. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing

    BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian

  5. Bank Amanah Tambun adalah sebuah Bank Perkreditan Rakyat yang tidak boleh memiliki kegiatan Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing

Kirim jawaban

Silakan login dahulu.