Bank Amanah Tambun adalah sebuah Bank Perkreditan Rakyat yang tidak boleh memiliki kegiatan…
A. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
B. Memberikan kredit kepada masyarakat sekitar
C. Menghimpun dana dari masyarakat sekitar dalam bentuk tabungan
D. Menempatkan dananya dalam bentuk SBI
E. Menyediakan pembiayaan dalam bentuk syariah
A. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.
Sedangkan, usaha yang dapat dilaksanakan oleh BPR:
A. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang menjalankan bisnisnya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah dan tidak menyediakan layanan pembayaran dalam operasionalnya.Karena dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian, kegiatan BPR jauh lebih terbatas daripada kegiatan bank umum. Sebaliknya, BPR dapat melakukan hal-hal berikut:
Jadi, selain kegiatan usaha yang disebutkan di atas, itu bukan kegiatan BPR. Berdasarkan pilihan jawaban maka melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing bukan kegiatan usaha BPR.
A. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.
C. Menghimpun dana dari masyarakat sekitar dalam bentuk tabungan
A. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian
Bank Amanah Tambun adalah sebuah Bank Perkreditan Rakyat yang tidak boleh memiliki kegiatan Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing