Pak Andi memiliki tanah seluas 450 m2 dengan harga jual Rp200.000,00/m2. Sedangkan luas bangunan 200 m2 dengan harga jual Rp400.000,00/m2. Jika nilai jual objek pajak tidak kena pajak Rp10.000.000,00 dan tarif PBB 0,1 % pajak yang harus di bayar pak Andi adalah
Share
Tanah 450 m2, harga jual Rp200.000,00/m2
Bangunan 200 m2, harga jual Rp400.000/m2
NJOPTKP Rp10.000.000,00
Tarif PBB 0,1%
Ditanya
Pajak yang harus di bayar?
Jawab
Karena nilai objek tidak terkena pajak Rp10.000.000,00 maka pajak yang harus dibayar Pak Andi adalah Rp170.000.000,00 – Rp10.000.000,00 = Rp160.000.000,00
Jadi, pajak yang harus dibayar Pak Andi adalah Rp160.000.000,00
Tanah 450 m², harga jual Rp200.000,00/m²
Bangunan 200 m², harga jual Rp400.000/m²
NJOPTKP Rp10.000.000,00
Tarif PBB 0,1%
Ditanya
Pajak yang harus dibayar Pak Andi?
Jawab
Jadi, pajak yang harus dibayar Pak Andi adalah Rp160.000,00
Jadi, pajak yang harus dibayar Pak Andi adalah Rp160.000,00
Karena nilai objek tidak terkena pajak Rp10.000.000,00 maka pajak yang harus dibayar Pak Andi adalah Rp170.000.000,00 – Rp10.000.000,00 = Rp160.000.000,00. Kemudian nilai pbb adalah 0,1%, jadi, pajak yang harus dibayar Pak Andi adalah Rp160.000,00
Karena nilai objek tidak terkena pajak sebesar Rp10.000.000,00, Pak Andi harus membayar pajak sebesar Rp170.000.000,00 dengan mengurangi Rp10.000.000,00 menjadi Rp160.000.000,00. Karena nilai pbb adalah 0,1%, Pak Andi harus membayar pajak sebesar Rp160.000,00.
Karena nilai objek tidak terkena pajak sebesar Rp10.000.000,00, Pak Andi harus membayar pajak sebesar Rp170.000.000,00 dengan mengurangi Rp10.000.000,00 menjadi Rp160.000.000,00. Karena nilai pbb adalah 0,1%, Pak Andi harus membayar pajak sebesar Rp160.000,00.