APBN dalam proses penyusunannya melalui tahapan di bawah ini. Yang tidak termasuk tahapan penyusunan RAPBN adalah….
A. Pemerintah menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
B. Pemerintah meminta Badan Pengawas Keuangan untuk menilai RAPBN
C. Pemerintah mengajukan RAPBN kepada DPR untuk dibahas
D. DPR membahas RAPBN dengan tujuan untuk diterima atau ditolak
E. RAPBN akan disahkan menjadi APBN dan disampaikan kepada pemerintah yang dilaksanakan
B. Pemerintah meminta Badan Pengawas Keuangan untuk menilai RAPBN
Berdasarkan pasal 15 UU nomor 17 tahun 2003 tentang penyusunan dan penetapan APBN, dijelaskan proses penyusunan APBN sebagai berikut:
B. Pemerintah meminta Badan Pengawas Keuangan untuk menilai RAPBN
Proses penyusunan APBN, berdasarkan pasal 15 UU Nomor 17 Tahun 2003, dapat diringkas sebagai berikut:
1. Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang-undang APBN ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan nota keuangan dan dokumen pendukung.
2. Pembahasan Rancangan Undang-undang APBN dilakukan sesuai dengan undang-undang yang mengatur DPR.
3. DPR dapat mengajukan usul perubahan pada jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Undang-undang APBN.
4. APBN yang disetujui oleh DPR mencakup rincian unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
5. Jika Rancangan Undang-undang APBN tidak disetujui oleh DPR, Pemerintah Pusat dapat menggunakan angka APBN tahun anggaran sebelumnya untuk pengeluaran.
6. Setiap tahun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa keuangan Pemerintah Pusat yang terdokumentasikan dalam APBN.
B. Pemerintah meminta Badan Pengawas Keuangan untuk menilai RAPBN
Menurut pasal 15 UU nomor 17 tahun 2003 tentang penyusunan dan penetapan APBN, proses penyusunan APBN adalah sebagai berikut:
B. Pemerintah meminta Badan Pengawas Keuangan untuk menilai RAPBN
B. Pemerintah meminta Badan Pengawas Keuangan untuk menilai RAPBN
Proses penyusunan APBN meliputi pengajuan Rancangan Undang-Undang APBN oleh Pemerintah Pusat kepada DPR, pembahasan sesuai peraturan tentang Dewan Perwakilan Rakyat, dan kemungkinan perubahan usul dari DPR terhadap penerimaan dan pengeluaran APBN. APBN yang disetujui oleh DPR terinci hingga tingkat unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Jika Rancangan Undang-Undang tidak disetujui, Pemerintah dapat melakukan pengeluaran sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya. Setiap tahun, BPK memeriksa keuangan pemerintah pusat yang tercantum dalam APBN.
A. Pemerintah menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara