Arfa
  • 6

Sanksi bagi Wajib Pajak yang Tidak Membayar Pajak

  • 6

Wajib pajak yang tidak membayar pajak akan dikenakan sanksi tertentu. Sanksi bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak terdiri atas ….

A. sanksi teguran, sanksi kenaikan, dan sanksi pidana

B. sanksi administrasi, sanksi perdata, dan sanksi kenaikan

X. sanksi peringatan pertama, sanksi peringatan kedua, sanksi pidana

D. sanksi penambahan jenis pajak, sanksi denda, dan sanksi pidana

E. sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi pidana

Soal Terkait

6 Jawaban

  1. E. sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi pidana

    Sanksi Hukum Apabila Tidak Membayar Pajak dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan atau KUP, sanksi perpajakan terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi terdiri dari sanksi denda, sanksi bunga, serta sanksi kenaikan. Beberapa sanksi tersebut dikenakan untuk berbagai jenis pelanggaran aturan.

  2. E. sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi pidana

    Dalam Undang-Undang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), sanksi pidana pajak terdiri dari pidana penjara dengan rentang waktu minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun. Selain itu, juga dikenakan denda yang jumlahnya minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar.

    Perlu diperhatikan bahwa sanksi pidana pajak diberlakukan untuk pelanggaran perpajakan yang dilakukan dengan sengaja atau kelalaian yang disengaja, seperti tidak membayar pajak yang terutang atau membayar kurang dari jumlah yang seharusnya dibayar.

    Sanksi pidana ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

  3. E. sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi pidana

    Sanksi pidana pajak menurut Undang-Undang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) terdiri dari pidana penjara dengan jangka waktu minimal enam bulan dan maksimal enam tahun. Selain itu, denda harus setidaknya dua kali jumlah pajak terutang dan empat kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar.

    Perlu diperhatikan bahwa sanksi pidana pajak diberlakukan untuk pelanggaran pajak yang disengaja atau kelalaian yang disengaja, seperti tidak membayar pajak yang terutang atau membayar kurang dari jumlah yang seharusnya dibayar.

    Tujuan dari sanksi pidana ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan mereka.

  4. E. sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi pidana

    Dalam Undang-Undang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), sanksi pidana pajak terdiri dari pidana penjara dengan rentang waktu minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun. Selain itu, juga dikenakan denda yang jumlahnya minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar.

Kirim jawaban

Silakan login dahulu.